Brevet Pajak: Rahasia Kemudahan Transaksi dan Bukti Kepatuhan Anda
Brevet pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu.
Adapun manfaat dari memiliki brevet pajak antara lain:
- Memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
- Dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam mengikuti tender atau lelang proyek pemerintah.
- Memiliki NPWP.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 3 tahun terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
Demikian informasi mengenai brevet pajak. Semoga bermanfaat.
apa itu brevet pajak
Brevet pajak merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah 8 aspek penting terkait brevet pajak:
- Pengertian: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP.
- Manfaat: Memudahkan transaksi perpajakan dan sebagai bukti kepatuhan pajak.
- Persyaratan: Memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 3 tahun terakhir.
- Prosedur: Pengajuan permohonan secara online atau langsung ke KPP.
- Kegunaan: Syarat dalam tender atau lelang proyek pemerintah.
- Kewajiban: Membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT dengan benar.
- Sanksi: Pencabutan brevet pajak jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
- Prestise: Menjadi tanda pengakuan atas kepatuhan pajak wajib pajak.
Kedelapan aspek tersebut saling terkait dan membentuk sebuah kesatuan yang disebut brevet pajak. Brevet pajak bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol kepatuhan dan kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Dengan memiliki brevet pajak, wajib pajak tidak hanya menunjukkan kewajibannya, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan bangsa melalui pajak yang dibayarkan.
Pengertian
Brevet pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Pengertian ini menjadi dasar pemahaman mengenai apa itu brevet pajak.
- Fungsi Dokumen Resmi: Brevet pajak berfungsi sebagai bukti pengakuan resmi oleh DJP atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Penerbit Resmi: DJP merupakan satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan brevet pajak, sehingga memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
- Dasar Hukum: Penerbitan brevet pajak memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Brevet Pajak.
- Implikasi Penting: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP memberikan implikasi penting, seperti kemudahan dalam melakukan transaksi perpajakan dan pengakuan atas kepatuhan wajib pajak.
Dengan memahami pengertian brevet pajak sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP, wajib pajak dapat menyadari pentingnya dokumen ini dalam pengelolaan perpajakan mereka. Brevet pajak bukan sekadar dokumen biasa, melainkan simbol pengakuan dan kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.
Manfaat
Brevet pajak memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi perpajakan dan sebagai bukti kepatuhan pajak. Kedua manfaat ini saling terkait dan memiliki implikasi penting dalam pengelolaan perpajakan.
-
Kemudahan Transaksi Perpajakan
Dengan memiliki brevet pajak, wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan dengan lebih mudah dan cepat. Misalnya, dalam hal pembayaran pajak, wajib pajak dapat langsung menggunakan kode billing yang tertera pada brevet pajak untuk melakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos. Selain itu, brevet pajak juga dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara online, seperti e-Filing dan e-SPT.
-
Bukti Kepatuhan Pajak
Brevet pajak juga berfungsi sebagai bukti kepatuhan pajak wajib pajak. Dengan memiliki brevet pajak, wajib pajak dapat menunjukkan kepada pihak lain, seperti lembaga keuangan atau instansi pemerintah, bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi wajib pajak, seperti kemudahan dalam memperoleh kredit atau mengikuti tender proyek pemerintah.
Kedua manfaat tersebut menunjukkan bahwa brevet pajak tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga memiliki nilai praktis dan simbolis. Brevet pajak menjadi bukti pengakuan atas kepatuhan wajib pajak dan sekaligus memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Persyaratan
Persyaratan memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 3 tahun terakhir merupakan komponen penting dalam memahami "apa itu brevet pajak". NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Sementara itu, SPT Tahunan PPh adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan pajak yang terutang. Kedua dokumen ini menjadi dasar penilaian bagi DJP untuk memberikan brevet pajak.
Kewajiban memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh secara teratur menunjukkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan dan dapat diidentifikasi oleh DJP. Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan PPh secara teratur menunjukkan bahwa wajib pajak telah melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu.
Dengan demikian, persyaratan memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 3 tahun terakhir menjadi indikator penting bagi DJP dalam memberikan brevet pajak. Brevet pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan tujuan brevet pajak sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas kepatuhan wajib pajak.
Prosedur
Prosedur pengajuan permohonan brevet pajak secara online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan aspek penting dalam memahami "apa itu brevet pajak". Prosedur ini mengatur tata cara yang harus dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan brevet pajak.
-
Pengajuan Online
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan brevet pajak secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Wajib pajak hanya perlu memiliki akses internet dan akun DJP Online.
-
Pengajuan Langsung ke KPP
Selain secara online, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan brevet pajak secara langsung dengan datang ke KPP terdekat. Metode ini cocok bagi wajib pajak yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas pajak dan memerlukan bimbingan dalam proses pengajuan. Wajib pajak dapat berkonsultasi dan mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan brevet pajak.
-
Dokumen Pendukung
Dalam pengajuan brevet pajak, baik secara online maupun langsung ke KPP, wajib pajak harus melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi NPWP, SPT Tahunan PPh selama 3 tahun terakhir, dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan brevet pajak.
-
Proses Verifikasi
Setelah pengajuan permohonan brevet pajak, DJP akan melakukan proses verifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika persyaratan terpenuhi, DJP akan menerbitkan brevet pajak dan mengirimkan kepada wajib pajak melalui pos atau dapat diambil langsung di KPP.
Dengan memahami prosedur pengajuan permohonan brevet pajak, baik secara online maupun langsung ke KPP, wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memperlancar proses pengajuan. Prosedur yang jelas dan mudah diikuti ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.
Kegunaan
Kegunaan brevet pajak sebagai syarat dalam tender atau lelang proyek pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam "apa itu brevet pajak". Memiliki brevet pajak memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemerintah mewajibkan peserta tender atau lelang proyek pemerintah untuk memiliki brevet pajak sebagai salah satu syarat administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta tender atau lelang adalah wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan demikian, pemerintah dapat memilih kontraktor atau penyedia barang/jasa yang terpercaya dan kredibel.
Bagi wajib pajak, memiliki brevet pajak menjadi sangat penting jika ingin mengikuti tender atau lelang proyek pemerintah. Kepemilikan brevet pajak menunjukkan bahwa wajib pajak taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan peluang untuk memenangkan tender atau lelang. Selain itu, brevet pajak juga dapat meningkatkan reputasi wajib pajak di mata pemerintah dan pelaku usaha lainnya.
Dengan memahami kegunaan brevet pajak sebagai syarat dalam tender atau lelang proyek pemerintah, wajib pajak dapat menyadari pentingnya memiliki brevet pajak. Brevet pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepatuhan pajak, tetapi juga sebagai modal penting untuk memenangkan proyek pemerintah.
Kewajiban
Kewajiban membayar pajak tepat waktu dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar merupakan aspek krusial yang berkaitan erat dengan "apa itu brevet pajak". Memenuhi kewajiban ini menjadi syarat utama untuk memperoleh brevet pajak, sekaligus menunjukkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.
-
Pembayaran Pajak Tepat Waktu
Wajib pajak yang ingin mendapatkan brevet pajak harus memiliki catatan pembayaran pajak yang baik. Hal ini berarti membayar pajak sesuai dengan jumlah yang terutang dan tepat pada waktunya. Pembayaran pajak tepat waktu menunjukkan bahwa wajib pajak sadar akan kewajibannya dan bersedia memenuhinya secara bertanggung jawab.
-
Pelaporan SPT yang Benar
Selain membayar pajak tepat waktu, wajib pajak juga harus melaporkan SPT dengan benar dan lengkap. SPT merupakan dokumen yang berisi informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang terutang. Pelaporan SPT yang benar menunjukkan bahwa wajib pajak jujur dan transparan dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
-
Konsistensi Pemenuhan Kewajiban
Wajib pajak yang ingin mendapatkan brevet pajak harus menunjukkan konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Konsistensi ini dilihat dari riwayat pembayaran pajak dan pelaporan SPT selama beberapa tahun terakhir. Brevet pajak hanya akan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki catatan kepatuhan yang baik dan berkelanjutan.
-
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu atau melaporkan SPT dengan benar, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, bunga, bahkan pencabutan brevet pajak.
Dengan demikian, kewajiban membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT dengan benar menjadi sangat penting dalam konteks "apa itu brevet pajak". Kewajiban ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi dasar penilaian DJP dalam memberikan brevet pajak. Wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan baik berhak mendapatkan pengakuan dan kemudahan dalam bertransaksi perpajakan melalui brevet pajak.
Sanksi
Sanksi pencabutan brevet pajak merupakan konsekuensi serius yang dapat dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pencabutan brevet pajak menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan pajak dan bertujuan untuk menegakkan kepatuhan di kalangan wajib pajak.
-
Pelanggaran Kewajiban
Pencabutan brevet pajak dapat dilakukan jika wajib pajak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakannya, seperti tidak membayar pajak tepat waktu, tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT dengan tidak benar. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan brevet pajak karena tidak menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
-
Prosedur Pencabutan
Pencabutan brevet pajak dilakukan melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. DJP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan adanya pelanggaran kewajiban perpajakan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Brevet Pajak.
-
Dampak Pencabutan
Pencabutan brevet pajak memiliki dampak yang signifikan bagi wajib pajak. Wajib pajak yang brevet pajaknya dicabut akan kehilangan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh DJP, seperti kemudahan dalam melakukan transaksi perpajakan dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Selain itu, pencabutan brevet pajak juga dapat merusak reputasi wajib pajak di mata pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, sanksi pencabutan brevet pajak merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pencabutan brevet pajak menunjukkan bahwa pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Prestise
Brevet pajak tidak hanya sekadar dokumen yang menunjukkan kepatuhan pajak, tetapi juga sebuah prestise bagi wajib pajak. Kepemilikan brevet pajak menjadi tanda pengakuan atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang memiliki brevet pajak dipandang sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Prestise yang melekat pada brevet pajak memiliki beberapa dampak positif. Pertama, brevet pajak dapat meningkatkan reputasi wajib pajak di mata pemerintah dan masyarakat. Wajib pajak yang memiliki brevet pajak dianggap sebagai wajib pajak yang patuh dan kredibel. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi wajib pajak dalam berbagai aspek, seperti kemudahan dalam memperoleh kredit atau mengikuti tender proyek pemerintah.
Kedua, prestise brevet pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak. Dengan melihat wajib pajak yang memiliki brevet pajak, masyarakat akan terdorong untuk juga memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan budaya kepatuhan pajak di Indonesia.
Oleh karena itu, prestise yang menjadi bagian dari "apa itu brevet pajak" memiliki makna yang penting. Brevet pajak tidak hanya memberikan kemudahan dan manfaat praktis bagi wajib pajak, tetapi juga berfungsi sebagai simbol pengakuan atas kepatuhan dan tanggung jawab wajib pajak. Dengan memiliki brevet pajak, wajib pajak tidak hanya menunjukkan kepatuhannya, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya budaya kepatuhan pajak di Indonesia.
Pertanyaan Umum tentang Brevet Pajak
Brevet pajak merupakan topik yang banyak dicari tahu oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan:
Pertanyaan 1: Apa itu brevet pajak?
Jawaban: Brevet pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu.
Pertanyaan 2: Apa manfaat memiliki brevet pajak?
Jawaban: Manfaat memiliki brevet pajak antara lain:
- Memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
- Dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam mengikuti tender atau lelang proyek pemerintah.
Pertanyaan 3: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan brevet pajak?
Jawaban: Persyaratan untuk mendapatkan brevet pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Brevet Pajak. Secara umum, persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki NPWP.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 3 tahun terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
Pertanyaan 4: Bagaimana cara mengajukan brevet pajak?
Jawaban: Wajib pajak yang ingin mengajukan brevet pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs web DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pertanyaan 5: Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah mendapatkan brevet pajak?
Jawaban: Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah mendapatkan brevet pajak, brevet pajak tersebut dapat dicabut oleh DJP.
Pertanyaan 6: Apa pentingnya brevet pajak?
Jawaban: Brevet pajak penting karena merupakan pengakuan resmi dari DJP atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Brevet pajak juga memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak.
Demikian informasi mengenai brevet pajak. Semoga bermanfaat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Tips Penting dalam Memperoleh Brevet Pajak
Brevet pajak merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk memperoleh brevet pajak, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa tips penting berikut:
Tip 1: Memastikan Memiliki NPWP yang ValidSebelum mengajukan permohonan brevet pajak, wajib pajak harus memastikan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan.Tip 2: Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tepat Waktu
Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kelalaian dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu dapat menghambat proses pengajuan brevet pajak.Tip 3: Membayar Pajak Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan
Wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang terutang dan tepat pada waktunya. Pembayaran pajak yang terlambat atau tidak sesuai jumlah yang seharusnya dapat mengakibatkan sanksi dan menghambat proses pengajuan brevet pajak.Tip 4: Melengkapi Dokumen Persyaratan dengan Benar dan Lengkap
Saat mengajukan permohonan brevet pajak, wajib pajak harus melengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi NPWP, SPT Tahunan PPh, dan bukti pembayaran pajak.Tip 5: Mengajukan Permohonan Brevet Pajak Lebih Awal
Untuk menghindari keterlambatan dalam proses penerbitan brevet pajak, disarankan untuk mengajukan permohonan brevet pajak lebih awal. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.Tip 6: Memastikan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tidak dapat mengajukan permohonan brevet pajak. Pastikan untuk melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum mengajukan permohonan brevet pajak.Tip 7: Menjaga Kepatuhan Pajak Secara Berkelanjutan
Kepatuhan pajak bukan hanya untuk memperoleh brevet pajak, tetapi harus dijaga secara berkelanjutan. Wajib pajak yang telah memiliki brevet pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik untuk menghindari pencabutan brevet pajak.
Dengan mengikuti tips-tips ini, wajib pajak dapat meningkatkan peluang untuk memperoleh brevet pajak dan menikmati kemudahan serta manfaat yang diberikan oleh dokumen tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kesimpulan
Brevet pajak merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Kepemilikan brevet pajak memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak, di antaranya kemudahan dalam bertransaksi perpajakan dan menjadi bukti kepatuhan pajak.
Untuk memperoleh brevet pajak, wajib pajak harus memiliki NPWP yang valid, menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, membayar pajak sesuai ketentuan, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Di samping itu, wajib pajak juga harus melengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap serta mengajukan permohonan brevet pajak lebih awal.
Kepemilikan brevet pajak tidak hanya memberikan kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak, namun juga menjadi pengakuan atas kepatuhan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan untuk mempertahankan kepemilikan brevet pajak.